MEDAN - Musyawarah Naposo Nasipospos Medan disingkat Napos Medan dilaksanakan pada 23 Juni 2024 di Ngobrol Cafe, Pasar III Padang Bulan, Medan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Napos Medan 2024-2026 terlampir dalam format di bawah ini;
ANGGARAN DASAR PUNGUAN NAPOSO NAIPOSPOS
BORU DOHOT BERE
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
PASAL 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya, selanjutnya disebut Napos Medan.
PASAL 2
Pembentukan
Napos Medan dibentuk di Medan pada tanggal 21 Desember 2017 selanjutnya pada 22 Juli 2018 sah sebagai organisasi. Setiap tahunnya, 22 Juli dijadikan sebagai hari ulang tahun Napos Medan.
PASAL 3
Tempat Kedudukan
Naspos Medan berkedudukan di Medan dan sekitarnya.
PASAL 4
Lambang
Arti Lambang :
1. Segi tujuh melambangkan Naipospos ada tujuh marga
2. Bulat ditengah (Globe) melambangkan dunia (Naposo Raja Naipospos tersebar diseluruh dunia)
3. Tangan menangkap bola melambangkan sikap merangkul
4. Lingkaran luar bulat melambangkan visi Naposo Raja Naipospos bersatu untuk mempersatukan
5. Warna merah melambangkan semangat yang membara
BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
PASAL 5
Asas
Napos Medan adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang berasaskan pancasila dan prinsip-prinsip budaya dalam adat Batak; Dalihan Natolu yang mengajarkan: (a) Manat mardongan tubu, (b) Elek marboru, (c) Somba marhula-hula.
PASAL 6
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan punguan ini adalah untuk :
1. Mempererat rasa kekeluargaan dan persaudaraan keturunan (pomparan) Raja Naipospos
2. Memperdalam pemahaman pemuda terhadap adat, budaya Batak dan agama
PASAL 7
Kegiatan
Kegiatan Punguan Napos Medan adalah kegiatan yang dilaksanakan atas nama organisasi,demi tercapainya maksud dan tujuan Organisasi.
PASAL 8
Biaya
Dalam menjalankan kegiatannya, Napos Medan memperoleh pembiayaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN PUNGUAN
PASAL 9
Keanggotaan
1. Anggota Napos Medan adalah keturunan (pomparan) Raja Naipospos: Anak, Boru dan Bere.
PASAL 10
Pemberhentian
Pemberhentian keanggotaan berlaku apabila anggota :
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Dalam tempo waktu enam bulan tidak hadir dalam anggota Napos Medan
4. Melanggar ketentuan AD/RT
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN TEMPAT SEKRETARIAT
PASAL 11
Pengurus
Struktur Organisasi Kepengurusan Naposo Raja Naipospos terdiri dari :
1. Penasihat: Alumni dan/atau orang yang dituakan: aktif bersama pengurus.
2. Badan Pengurus Harian (BPH): Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3. Wakil BPH dan para koordinator bidang.
PASAL 12
Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Badan Pengurus Harian (BPH) dilakukan melalui Musyawarah Besar: secara langsung dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dan harus dilakukan minimal 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
2. Pemilihan BPH boleh dilakukan sebelum masa kepengurusan berakhir (Musyawarah Besar Luar Biasa) berdasarkan putusan Penasihat atas laporan 1/2 dari jumlah anggota.
PASAL 13
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja kepengurusan adalah dua tahun sejak tanggal dilantik dan dapat dipilih kembali untuk masa satu periode kepengurusan berikutnya.
PASAL 14
Tempat Sekretariat
Punguan Naposo Raja Naipospos memiliki tempat sekretariat untuk menjalankan kegiatannya. Hal tersebut akan ditentukan selanjutnya oleh kesepakatan punguan.
BAB V
MUSYAWARAH /RAPAT
PASAL 15
Musyawarah Besar/ Luar Biasa
1. Musyawarah Napos Medan wajib dihadiri >50 persen jumlah anggota.
2. Apabila ketentuan dalam pasal 15 ayat 1 tidak terpenuhi maka dalam pertemuan berikutnya musyawarah dapat dilaksanakan meskipun hanya dihadiri <50 persen jumlah anggota.
PASAL 16
Rapat Pengurus
Rapat Badan Pengurus Harian diadakan paling sedikit 1 (satu) kali per tri wulan, dan dapat dihadiri oleh anggota.
PASAL 17
Keputusan Musyawarah/Rapat
Keputusan Musyawarah/Rapat berdasarkan asas mufakat, apabila belum tercapai kemufakatan maka keputusan diambil berdasarkan voting.
PASAL 18
Keputusan Pengurus
Keputusan pengurus harus sejalan dengan amanat AD/RT Napos Medan.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
Pasal Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
NAPOSO RAJA NAIPOSPOS BORU DOHOT BERE
PASAL 1
Kegiatan Punguan Yang Rutin
Kegiatan rutinitas yang dilakukan Naposo Raja Naipospos yaitu :
1. Perayaan Hari Besar Keagamaan;
Adalah hari raya yang bertujuan sebagai bentuk ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat yang diberikan kepada Naposo Raja Naipospos. Kegiatan perayaan ini disesuaikan dengan ART Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya.
2. Malam keakraban
Adalah kegiatatan malam keakraban Naposo Raja Naipospos yang dapat diadakan setiap 1 tahun sekali.
3. Ibadah Naposo Naipospos
Acara ini dilaksanakan oleh Naposo Naipospos di rumah natua-tua atau naposo
4. Acara hiburan
Mengadakan acara syukuran bagi Naposo Naipospos yang berulang tahun/ berbahagia atau acara penghiburan/ mangapuli bagi anggota/ keluarga Naposo Naipospos yang mengalami musibah.
5. Olahraga (Bakat)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan naposo marga lain dan internal Napos Medan untuk menjalin komunikasi dan keakraban.
PASAL 2
Kegiatan punguan
Ayat 1
Kegiatan punguan yang incidental (tidak rutin) adalah kegiatan yang dilakukan oleh punguan (kegiatan atas nama punguan) sehubungan dengan kejadian/acara yang tidak bisa direncanakan.
Ayat 2
1. Apabila ada anggota dari Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya, menikah maka punguan dapat memberikan sumbangan kasih berupa kado atau uang tunai senilai 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
2. Naposo Raja Naipospos akan memberikan bantuan kepada yang berdukacita apabila :
- Anggota/ orang tua anggota Rp 150.000,- jika mengalami musibah/sakit (menjalani rawat inap 3 hari dan maksimal 2 kali kunjungan per tahun)
- Anggota/orang tua Anggota Rp 200.000,- ditambah take and list dukacita apabila meninggal dunia.
- Napos Medan boleh menjalankan take and list jika terjadi musibah seperti bencana dan hal lain yang tidak diatur poin di atas
PASAL 3
Kegiatan punguan lainnya
Kegiatan yang dilakukan oleh Napos Medan dijabarkan lebih lanjut lewat program kerja BPH.
PASAL 4
Syarat Keanggotaan
Anggota Napos Medan adalah anggota punguan (dapat disingkat : anggota) adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Keturunan (pomparan) Raja Naipospos yang mencakup ;
- Anak dari Raja Naipospos (7 marga)
- Boru : putri keturunan Raja Naipospos (7 marga)
- Bere : ibunya adalah keturunan Raja Naipospos (7 marga)
2. Berdomisili di Medan dan Sekitarnya
3. Mendaftarkan diri kepada pengurus (baik lisan atau tulisan)
4. Membayar iuran wajib
5. Rutin (aktif) mengikuti kegiatan Napos
PASAL 5
Hak Anggota
Anggota Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya memiliki hak untuk :
1. Menerima “tanda kasih” dan pelayanan punguan sebagaimana diatur dalam ART ini.
2. Memilih dan dipilih sebagai Badan Pengurus Harian
3. Menyampaikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kebaikan punguan melalui forum dan atau dapat disampaikan langsung kepada BPH secara lisan atau tulisan.
PASAL 6
Kewajiban Anggota
Anggota Naposo Raja Naipospos berkewajiban untuk :
1 Membayar iuran bulanan Rp 10.000/ bulan
2 Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan punguan.
3 Menjaga nama baik punguan dan mematuhi seluruh ketentuan AD/ART
PASAL 7
Badan Pengurus Harian
1 Ketua dipilih melalui forum Musyawah Besar/ Luar Biasa, dengan syarat:
a. Anak/Boru Naipospos
b. Telah memenuhi kewajiban anggota.
c. Mendaftar secara lisan kepada Panitia Musyawarah dengan melampirkan visi/misi.
d. Tidak menjabat BPH (Ketua, sekretaris, Bendahara) di organisasi sejenis.
e. Tidak melanggar ketentuan AD/ART
2. Ketua terpilih memiliki hak istimewa menentukan Badan Pengurus Harian (BPH).
3. BPH Napos Medan adalah pengurus yang menjalankan kegiatan organisasi.
PASAL 8
Pelantikan Pengurus
Pengurus dilantik oleh penasihat dan/atau orang yang dituakan maksimal satu bulan setelah Musyawarah Besar/Luar Biasa.
PASAL 9
Keuangan
Keuangan Punguan Naposo Raja Naipospos, bersumber dari :
1. Iuran bulanan setiap anggota sebesar Rp10 ribu,- (sepuluh ribu rupiah)
2. Sumbangan donator yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
4. Uang yang terkumpul pada acara punguan
PASAL 10
Penatalayanan Keuangan Punguan
1. Uang punguan yang berasal dari sumber-sumber yang disebutkan pada pasal (9) dan dapat disimpan/ ditabung dalam satu bank atas nama Bendahara.
2. Penggunaan keuangan wajib diketahui BPH Organisasi.
3. Pertanggungjawaban keuangan (pemberian informasi kepada para anggota tentang keadaan keuangan) dilakukan minimal sekali tiga bulan pada saat pertemuan bulanan.
PASAL 11
Penutup
1. Hal-hal yang berlum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dimusyawarahkan kembali dan berlaku setelah disahkan.
2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah atau diralat bilamana dianggap perlu demi kemajuan dan kebaikan punguan berdasarkan keputusan rapat Pengurus dengan anggota
Demikianlah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) ini dibuat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk melandasi berjalannya Punguan Naposo Raja Naipospos .
Komentar
Posting Komentar