Langsung ke konten utama

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Napos Medan hasil Mubes 2020



MEDAN - Musyawarah Naposo Nasipospos Medan disingkat Napos Medan dilaksanakn pada 28 Juni 2020 di Warung Tuaan, Pasar III Padangbukan, Medan.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Napos Medan 2020-2022 terlampir dalam format di bawah ini;

ANGGARAN DASAR PUNGUAN NAPOSO NAIPOSPOS
BORU DOHOT BERE

BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG

PASAL 1
Nama
Nama organisasi ini adalah Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya
PASAL 2
Pembentukan
Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya dibentuk di Medan pada tanggal 21 Desember 2017 selanjutnya pada 22 Juli 2018 sah sebagai organisasi. Setiap tahunnya, 22 Juli dijadikan sebagai hari ulang tahun Napos Medan.
PASAL 3
Tempat Kedudukan
Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya dibentuk dan berkedudukan di Medan

PASAL 4
Lambang












Arti Lambang :
1.     Segi tujuh melambangkan Naipospos ada tujuh marga
2.     Bulat ditengah (Globe) melambangkan dunia (Naposo Raja Naipospos tersebar diseluruh dunia)
3.     Tangan menangkap bola melambangkan sikap merangkul
4.     Lingkaran luar bulat melambangkan visi Naposo Raja Naipospos bersatu untuk mempersatukan
5.     Warna merah melambangkan semangat yang membara

BAB II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN

PASAL 5
Asas
Punguan Naposo Raja Naipospos Sekota Medan dan Sekitarnya adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang berasaskan pancasila dan prinsip-prinsip budaya dalam adat Batak; Dalihan Natolu yang mengajarkan: (a) Manat mardongan tubu, (b) Elek marboru, (c) Somba marhula-hula.

PASAL 6
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan punguan ini adalah untuk :
1.     Mempererat rasa kekeluargaan dan persaudaraan keturunan (pomparan) Raja Naipospos
2.     Memperdalam pemahaman pemuda terhadap adat, budaya Batak dan agama

PASAL 7
Kegiatan
Kegiatan Punguan Naposo Raja Naipospos adalah kegiatan yang dilaksanakan atas nama organisasi,demi tercapainya maksud dan tujuan Organisasi.

PASAL 8
Biaya
Dalam menjalankan kegiatannya, Naposo Raja Naipospos memperoleh pembiayaan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB III
KEANGGOTAAN PUNGUAN

PASAL 9
Keanggotaan
1.     Anggota Naposo Raja Naipospos adalah semua keturunan (pomparan) Raja Naipospos, termasuk Boru dan Bere.
2.     Anggota Naposo Raja Naipospos tidak membahas mana si abangan (siakkangan) dalam punguan Naposo Raja Naipospos

  
PASAL 10
Pemberhentian
Pemberhentian keanggotaan berlaku apabila anggota :
1.     Mengundurkan diri
2.     Meninggal dunia
3.     Dalam tempo waktu enam bulan tidak hadir dalam anggota Napos Medan
4.     Melanggar ketentuan AD/RT

BAB IV
KEPENGURUSAN DAN TEMPAT SEKRETARIAT

PASAL 11
Pengurus
Struktur Organisasi Kepengurusan Naposo Raja Naipospos terdiri dari :
1.     Penasihat
2.     Badan pengurus harian
3.     Anggota
PASAL 12
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Badan Pengurus Harian dilakukan melalui Musyawarah Umum Naposo Raja Naipospos Medan dan sekitarnya, secara langsung dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dan harus dilakukan minimal 1 (satu) bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.

PASAL 13
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja kepengurusan adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal dilantik dan dapat dipilih kembali untuk masa 1 (satu) periode kepengurusan berikutnya.

PASAL 14
Tempat Sekretariat
Punguan Naposo Raja Naipospos memiliki tempat sekretariat untuk menjalankan kegiatannya. Hal tersebut akan ditentukan selanjutnya oleh kesepakatan punguan.


BAB V
MUSYAWARAH/RAPAT

PASAL 15
Rapat Anggota
1.     Musyawarah Umum Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya dihadiri 50 % + 1 dari jumlah keseluruhan anggota.
2.     Apabila ketentuan dalam pasal 15 ayat 1 tidak terpenuhi maka dalam pertemuan berikutnya Musyawarah Umum Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya tetap akan diadakan meskipun tidak dihadiri 50 % + 1 dari jumlah keseluruhan Anggota.

PASAL 16
Rapat Pengurus
Rapat Badan Pengurus Harian diadakan paling sedikit 1 (satu) kali per tri wulan, dan dapat dihadiri oleh anggota.
PASAL 17
Keputusan Rapat
Keputusan Rapat Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya berdasarkan pada asas musyawarah dan mufakat, apabila belum tercapai kemufakatan maka keputusan diambil berdasarkan pada suara terbanyak (voting), dan dinyatakan sah apabila disetujui setidaknya oleh 50 % + 1 dari jumlah peserta dan diketahui oleh seluruh pengurus.

PASAL 18
Keputusan Pengurus
Keputusan pengurus harus sejalan dengan amanat AD/RT Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya

BAB VI
PENUTUP

PASAL 19
Pasal Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
NAPOSO RAJA NAIPOSPOS BORU DOHOT BERE

PASAL 1
Kegiatan Punguan Yang Rutin
Kegiatan rutinitas yang dilakukan Naposo Raja Naipospos yaitu :
1.     Perayaan Hari Besar Keagamaan;
Adalah hari raya yang bertujuan sebagai bentuk ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas  berkat yang diberikan kepada Naposo Raja Naipospos. Kegiatan perayaan ini disesuaikan dengan ART Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya.
2.     Malam keakraban
Adalah kegiatatan malam keakraban Naposo Raja Naipospos yang dapat diadakan setiap 1 tahun sekali.
3.     Ibadah Naposo Naipospos
Acara ini dilaksanakan oleh Naposo Naipospos di rumah natua-tua atau naposo
4.     Acara hiburan
Mengadakan acara syukuran bagi Naposo Naipospos yang berulang tahun/ berbahagia atau acara penghiburan/ mangapuli bagi anggota/ keluarga Naposo Naipospos yang mengalami musibah.
5.     Olahraga (Bakat)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan naposo marga lain dan internal Napos Medan untuk menjalin komunikasi dan keakraban.

PASAL 2
Kegiatan punguan
Ayat 1
Kegiatan punguan yang incidental (tidak rutin) adalah kegiatan yang dilakukan oleh punguan (kegiatan atas nama punguan) sehubungan dengan kejadian/acara yang tidak bisa direncanakan.
Ayat 2
1.     Apabila ada anggota dari Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya, menikah maka punguan dapat memberikan sumbangan kasih berupa kado atau uang tunai senilai 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

2.     Naposo Raja Naipospos akan memberikan bantuan kepada yang berduka cita apabila :
-                Anggota/ orang tua anggota Rp 150.000,- jika mengalami musibah/sakit (menjalani rawat inap 3 hari dan maksimal 2 kali kunjungan per tahun)
-                Anggota/orang tua Anggota Rp 200.000,- ditambah take and list dukacita apabila meninggal dunia.
-                Napos Medan boleh menjalankan take and list jika terjadi musibah seperti bencana dan hal lain yang tidak diatur poin di atas

PASAL 3
Kegaitan punguan lainnya
Kegiatan yang dilakukan oleh Naposo Raja Naipospos dan kegiatan lainnya akan dijabarkan lebih lanjut lewat program kerja.

PASAL 4
Keanggotaan
Anggota Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya adalah anggota punguan (dapat disingkat : anggota) adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.     Keturunan (pomparan) Raja Naipospos yang mencakup ;
-                Anak dari Raja Naipospos (7 marga)
-                Boru : putri keturunan Raja Naipospos (7 marga)
-                Bere : ibunya adalah keturunan Raja Naipospos (7 marga)
b.     Berdomisili di Medan dan Sekitarnya
c.     Mendaftarkan diri kepada pengurus (baik lisan atau tulisan)
d.     Membayar iuran wajib
e.     Rutin (aktif) mengikuti kegiatan Napos

PASAL 5
Hak Anggota
Anggota Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya memiliki hak untuk :
a.     Menerima “tanda kasih” dan pelayanan punguan sebagaimana diatur dalam ART ini.
b.     Memilih dan dipilih sebagai badan Pengurus Harian
c.     Menyampaikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kebaikan punguan melalui forum dan atau dapat disampaikan langsung kepada BPH secara lisan atau tulisan.
d.     Mengajak anggota baru untuk bergabung dengan Napos Medan


PASAL 6
Kewajiban anggota punguan
Anggota Naposo Raja Naipospos berkewajiban untuk :
-       Membayar iuran bulanan
-       Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan punguan.
-       Menjaga nama baik punguan dan mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksudkan dalam peraturan punguan
-       Memberitahukan kepada pengurus dan/atau punguan apabila ada kejadian atau berita yang perlu ditanggapi oleh punguan

PASAL 7
Badan Pengurus Harian
(1)  Ketua yang terpilih dari hasil Musyawah Umum memiliki hak istimewa menentukan Badan Pengurus Harian (BPH)
(2)  BPH Napos Medan adalah pengurus yang menjalankan kegiatan-kegiatan punguan.
(3)  Yang menjadi ketua dan wakil ketua berstatus “anak atau boru” yaitu dari keturunan Naipospos.
(4)  Badan Pengurus Harian disingkat BPH mempunyai tugas :
a.   Ketua Umum, dan wakil ketua umum bertugas untuk mengkordinir administrative kegiatan naposo dan keluar.
b.   Sekretaris bertugas untuk menangani hal-hal administrative
c.   Bendahara bertugas untuk menerima ,menyimpan dan atau mengeluarkan uang atau inventaris atas persetujuan ketua;
d.   Kepala Divisi mengkoordinir seluruh kegiatan yang berhubungan dengan bidang yang dibawahnya, kemudian melaporkan segala hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua/wakil ketua;
e.   Kordinator wilayah/punguan, ketua punguan di masing-masing wilayah/ sektor/ punguan yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua/ wakil ketua Naposo

PASAL 8
Pelantikan Pengurus
Pengurus dilantik dapat langsung dilakukan setelah pemilihan pengurus dalam Musyawah Umum Napos Medan

PASAL 9
Penasehat Naposo Raja Naipospos Medan dan sekitarnya
1.     Penasehat Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya adalah natua-tua  punguan yang dipilih untuk berperan sebagai penghubung antara natua-tua Punguan Pusat Naipospos  dengan Naposo Raja Naipospos yang ada diwilayah Indonesia. Beliau diharapkan memberikan nasehat atau masukan yang berguna bagi Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya

PASAL 10
Keuangan
Keuangan Punguan Naposo Raja Naipospos, bersumber dari :
1.     Iuran bulanan setiap anggota sebesar  Rp10 ribu,- (sepuluh ribu rupiah)
2.     Sumbangan donator yang tidak mengikat
3.     Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
4.     Uang yang terkumpul pada acara punguan

PASAL 11
Penatalayanan Keuangan Punguan
1.     Uang punguan yang berasal dari sumber-sumber yang disebutkan pada pasal (10) dan dapat disimpan/ ditabung dalam satu bank atas nama Bendahara Punguan
2.     Pengambilan/ penarikan uang punguan dari bank perlu diketahui/ disetujui oleh ketua/ wakil ketua dan sekretaris punguan
3.     Pertanggungjawaban keuangan (pemberian informasi kepada para anggota tentang keadaan keuangan) dilakukan minimal sekali tiga bulan pada saat pertemuan bulanan.

PASAL 12
Penutup
1.     Hal-hal yang berlum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dimusyawarahkan dalam Musyawarah Umum Naposo Raja Naipospos
2.     Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah atau diralat bilamana dianggap perlu demi kemajuan dan kebaikan punguan berdasarkan keputusan rapat Pengurus dengan anggota


Demikianlah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) ini dibuat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk melandasi berjalannya Punguan Naposo Raja Naipospos .

























Postingan populer dari blog ini

Laporan Pertanggungjawaban Panitia Pelantikan Naposo Naipospos Kota Medan Periode 2018- 2020

Laporan Pertanggungjawaban Panitia Pelantikan Naposo Naipospos Kota Medan Periode 2018- 2020 Horas .. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pelantikan Pengurus Naposo Naipospos (Napos Medan) Periode 2018- 2020 telah selesai dilaksanakan pada;             Hari/ Tanggal   : Minggu/ 22 Juli 2018             Tempat               : Taman Budaya Sumut             Pukul               : 10.00 – 19.30 WIB Acara berjalan sesuai dengan proyeksi awal. Secara runut dimulai dari Kebaktian, Pelantikan dan Tortor. Artikel Pelantikan Napos Medan Video Pelantikan Napos Medan Berita Tribun Medan Walau tak dapat dibilang sempurna, namun acara berjalan tanpa ada kendala teknis maupun non-teknis yang mengganggu jalannya proses acara. Pada kegiatan awal hingga akhir, 80 persen komposisi acara melibatkan Naposo Naipospos Kota Medan, adapun pihak luar yang dilibatkan dalam acara adalah Sanggar Tari Sihoda Pematangsiantar dan pemusik. Laporan rinci pertanggungja

Kisah Belasan Remaja saat Berziarah ke Makam Raja Naipospos

18 orang Naposo (Remaja) Naipospos dari Kota Medan dan Kabupaten Tapanuli Utara mendaki Dolok Imun, Tapanuli Utara, untuk berziarah ke makam Raja Naipospos,  Jumat (15/6/2018). Perjalanan ke makam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, tak ada akses menuju makam tersebut. Pendaki harus menebas belukar dengan parang untuk dapat naik ke puncak Dolok Imun. Selama dua jam perjalanan, rombongan akhirnya tiba di makam Raja Naipospos dengan kombinasi warna putih, merah dan hitam. Ada tiga makam di sana, selain makam Raja Naipospos, dua makam lainnya adalah istri Raja Naipospos yang keduanya Boru Pasaribu. "Horas Opung. Ini rupanya makam Raja Naipospos," ucap Ardi Sanjaya Lumban Gaol sembari melihat makam tersebut. Ardi mengaku baru kali ini berziarah ke makam Raja Naipospos. "Baru ini saya ke sini. Beruntung bisa tahu di mana Raja Naipospos dimakamkan," tambah Ardi. Melihat tak adanya akses jalan, satu di antara rombongan, Feri Situmeang, mengaja

SEJARAH BARU, Pengurus Napos Medan Periode 2018-2020 Dilantik

Remaja (Naposo) Naipospos Kota Medan dan sekitarnya resmi dilantik di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU), Minggu (22/7/2018). Samuel Lumban Gaol didaulat sebagai ketua periode 2018-2020. Acara digelar dengan nuansa tradisi Batak. Dibuka dengan tarian prosesi hingga berbagai macam tor-tor dan lelang. "Kami (Naposo Naipospos Kota Medan) sebenarnya sudah ada sejak Desember 2017, namun kami baru resmi dilantik hari ini. Tema pelantikan adalah mengajak remaja Naipospos untuk peduli kampung halaman, asal Naipospos di Dolok Imun," ucap Sekretaris Panitia Doresli Banjarnahor. Doresli menceritakan bahwa saat ini ada lebih dari 100 remaja Naipospos yang sudah bergabung. Ia lantas berharap jumlah tersebut bisa terus bertambah. "Kami berharap seluruh pomparan (keturunan) Raja Naipospos bergabung. Karena nantinya akan ada beberapa program kerja dari organisasi ini," sambungnya lagi. Mewakili Penasihat Naposo Naipospos Kota Medan, Darwin Hutauruk mengapresiasi

VIDEO: Remaja Naipospos Ber-gondang Naposo untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda

Puluhan Naposo Naipospos (Napos) se-Kota Medan mengikuti Gondang Naposo pada Pagelaran Jong Batak's Festival di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU), Minggu (28/10/2018) sore. Acara ini secara khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda. "Kami sudah mempersiapkan acara ini sejak satu bulan yang lalu," ucap Ketua Napos Medan Samuel Lumban Gaol. Samuel menjelaskan bahwa pihaknya tampil dengan beberapa punguan marga lainnya. "Banyak punguan di sini, ada punguan Naimarata, Siregar, Simbolon dan lainnya. Acara ini diselenggarakan RKI (Rumah Karya Indonesia)," sambungnya. Tonton video Gondang Naposo; GONDANG NAPOSO Gondang Naposo berawal dari sebuah permukiman di Samosir yang dihuni Marga Parna. Sejarah awalnya bukan digagas oleh para naposo, melainkan dari para orang tua yang menginginkan jodoh kepada anaknya. Sayangnya tak ada literasi atau karya ilmiah yang bisa menjelaskan kapan (Tahun) Gondang Naposo ini mulai diselenggarakan. Pad

Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Napos Medan 2020-2022

Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Napos Medan 2020-2022 Medan, 26 Juni 2022. Laporan ini ditulis dengan kesadaran pengurus bahwa organisasi Napos Medan berjalan dengan baik meski tidak layak dikatakan sempurna. Dibuat oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Napos Medan 2020-2022. Ketua             : Hendrik Fernandes Naipospos Sekretaris       : Christopher Mekha Bendahara      : Evelin Simanungkalit Wakil Ketua   : Jhon Ferlin Lumban Batu Laporan Seksi Kerohanian - Ibadah bulanan dilaksanakan mengikuti kondisi pandemi Covid-19 yang sudah terjadi sejak awal kepengurusan ini. - Sepanjang kepengurusan, Napos Medan melakuan 3 kali ibadah bulanan bersama anak Panti Asuhan - Pengurus melakukan 2 kali perayaan Natal Laporan Seksi Sosial dan Budaya -      Napos Medan memberikan uang sukacita sesuai ketentuan AD/ART (Rp 200 ribu)        1. Helfi Marbun        2. Hendra Banjarnahor        3. Johannes Marbun       4. Evelin Simanungkalit        5. Hendrik Naipospos        6. Suryani Situm

Remaja Naipospos Telusuri 'Batu Sejarah' di Dolok Imun

Naposo Raja Naipospos (Napos) Kota Medan dan Napos Bonapasogit menelusuri situs Poparan Raja Naipospos di Dolok Imun, Huta Raja, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Jumat (15/6/2018). Perjalanan dimulai pukul 09.00 WIB dari Desa Situmeang Hasundutan. Peserta penelusuran situs harus menelusuri jalan setapak menuju Dolok Imun yang merupakan area hutan pinus. Licin dan curamnya medan menuju lokasi mengakibatkan beberapa orang terjatuh. Sekitar pukul 11.00 WIB, peserta berhasil menemukan Batu Parningotan dan Tanda Partangiangan Naipospos. "Foto dulu di sini, supaya ada kenang-kenangan," ucap beberapa peserta. Selanjutnya, perjalanan dilanjutkan ke sumber air yang dahulunya dipakai untuk permandian. Permandian tersebut berada sekitar 500 meter dari Batu Parningotan. Saat diwawancarai, Ketua Napos Medan Samuel Lumban Gaol menjelaskan acara ini untuk menambah bekal pengetahuan terkait peninggalan- peninggalan leluhur. "Banyak yang belum tahu di mana asa

Natal Naposo Naipospos Medan Bernuansa Pink hingga Berbagi Kasih ke Puluhan Anak Yatim

"We wish you a merry Christmas and a happy new year... " begitulah lirik penutup Perayaan Natal Naposo Naipospos (Napos) Kota Medan di HKBP Pabrik Tenun, Minggu (16/12/2018). Ratusan pomparan Naipospos dan para undangan hadir dalam acara yang dikonsep dengan mayoritas warna pink ini. Acara dimulai pukul 18.00 WIB yang dipimpin Pendeta LM Situmeang dengan Tema Kesatuan dalam Kasih. Seluruh acara pun berjalan dengan lacar. Ketua Panitia Natal Ester Seprina Hutauruk menceritakan pihaknya sudah mempersiapkan acara ini sejak tiga bulan yang lalu. "Persiapan sudah lama, Puji Tuhan tak ada kendala yang berarti. Mulai dari dana sampai acara semua diberi kelancaran. Terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mempersiapkan acara ini dengan sangat baik," ucapnya. Dalam momen perayaan Natal ini, Napos Medan turut berbagi kasih Natal kepada puluhan anak dari Panti Asuhan Jembatan Kasih Setia. Panitia menyerahkan bingkisan Natal dan uang pembinaan kepada pi

Naposo Naipospos Jadi Peserta pada Gondang Naposo Jong Bataks Festival

Melestarikan tradisi Batak, Naposo Raja Naipospos (Napos) Medan akan berpartisipasi dalam pelaksanaan Upacara Gondang Naposo yang dilaksanakan pada Minggu (28/10/2018) di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU). Selain Napos Medan, ada delapan punguan marga lain yang akan bergabung dalam acara ini. Seperti Punguan Naimarata, Toga Siregar, Silahisabungan, Raja Sonang dan beberapa punguan lain. Rapat pembahasan Gondang Naposos di TBSU Upacara ini merupakan rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dikemas dalam pagelaran Jong Bataks ke 5 yang digagas oleh Rumah Karya Indonesia (RKI). "Kami bersyukur bisa dilibatkan dalam acara ini. Kami mendukung setiap agenda pelestarian budaya Batak. Mungkin hari ini RKI. Besok giliran siapa? Kami akan dukung," ucap Ketua Napos Medan Samuel Lumban Gaol. GONDANG NAPOSO Gondang  Naposo berawal dari sebuah permukiman di Samosir yang dihuni Marga Parna. Sejarah awalnya bukan digagas oleh para naposo, melainkan dari para orang tu

HUT Ke 2 Napos Medan Dimeriahkan Artis Naipospos

Perayaan Ulang Tahun Ke 2 Naposo Naipospos Medan yang dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2020 berlangsung meriah. Banyak tamu merekam momen ini karena penampilan istimewa dari artis Naipospos, Asapos Medan. Tak sekadar hiburan berkelas, acara ini juga istimewa karena perkenalan pengurus baru Napos Medan 2020-2022. Hendrik Fernandes Naipospos Hutauruk menjabat sebagai Ketua Napos Medan, sementara posisi Sekretaris Napos Medan dijabat Christopher Marbun. Napos Medan juga secara seremoni meresmikan sekretariat Napos Medan di Jalan Organ No 1, Pasar III Padang Bulan Medan dan pendirian Koperasi Naipospos Boru Bere. Penasihat Napos Medan MO Hutauruk menggunting pita tanda simbolis peresmian sekretariat ini. Ketua Napos Medan Hendrik Fernandes Naipospos menceritakan nantinya Napos Medan akan memiliki usaha kecil-kecilan di sekretariat ini, misalnya memelihara ayam dan budi daya ikan. "Dana pembangunan sekretariat mencapai Rp 22 juta yang bersumber dari donasi Naipospos dan khas Napos Med