MEDAN - Musyawarah Naposo Nasipospos Medan disingkat Napos Medan dilaksanakn pada 28 Juni 2020 di Warung Tuaan, Pasar III Padangbukan, Medan.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Napos Medan 2020-2022 terlampir dalam format di bawah ini;
ANGGARAN DASAR PUNGUAN NAPOSO NAIPOSPOS
BORU
DOHOT BERE
BAB
I
NAMA,
PEMBENTUKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
PASAL
1
Nama
Nama
organisasi ini adalah Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya
PASAL
2
Pembentukan
Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya
dibentuk di Medan pada tanggal 21 Desember 2017 selanjutnya pada 22 Juli 2018
sah sebagai organisasi. Setiap tahunnya, 22 Juli dijadikan sebagai hari ulang
tahun Napos Medan.
PASAL
3
Tempat Kedudukan
Naposo
Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya dibentuk dan berkedudukan di Medan
PASAL
4
Lambang
Arti Lambang :
1. Segi tujuh melambangkan
Naipospos ada tujuh marga
2. Bulat ditengah (Globe)
melambangkan dunia (Naposo Raja Naipospos tersebar diseluruh dunia)
3. Tangan menangkap bola
melambangkan sikap merangkul
4. Lingkaran luar bulat
melambangkan visi Naposo Raja Naipospos bersatu untuk mempersatukan
5. Warna merah melambangkan
semangat yang membara
BAB
II
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN
KEGIATAN
PASAL
5
Asas
Punguan
Naposo Raja Naipospos Sekota Medan dan Sekitarnya adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan
yang berasaskan pancasila dan prinsip-prinsip budaya dalam adat Batak; Dalihan
Natolu yang mengajarkan: (a) Manat mardongan tubu, (b) Elek marboru, (c) Somba
marhula-hula.
PASAL
6
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan punguan ini adalah untuk :
1. Mempererat rasa kekeluargaan
dan persaudaraan keturunan (pomparan) Raja Naipospos
2. Memperdalam pemahaman pemuda
terhadap adat, budaya Batak dan agama
PASAL
7
Kegiatan
Kegiatan Punguan
Naposo Raja Naipospos adalah kegiatan yang dilaksanakan atas nama
organisasi,demi tercapainya maksud dan tujuan Organisasi.
PASAL
8
Biaya
Dalam menjalankan
kegiatannya, Naposo Raja Naipospos memperoleh pembiayaan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB
III
KEANGGOTAAN PUNGUAN
PASAL
9
Keanggotaan
1. Anggota Naposo Raja Naipospos
adalah semua keturunan (pomparan) Raja Naipospos, termasuk Boru dan Bere.
2. Anggota Naposo Raja Naipospos
tidak membahas mana si abangan (siakkangan) dalam punguan Naposo Raja Naipospos
PASAL
10
Pemberhentian
Pemberhentian
keanggotaan berlaku apabila anggota :
1. Mengundurkan diri
2. Meninggal dunia
3. Dalam tempo waktu enam bulan
tidak hadir dalam anggota Napos Medan
4. Melanggar ketentuan AD/RT
BAB
IV
KEPENGURUSAN DAN TEMPAT SEKRETARIAT
PASAL
11
Pengurus
Struktur Organisasi
Kepengurusan Naposo Raja Naipospos terdiri dari :
1. Penasihat
2. Badan pengurus harian
3. Anggota
PASAL
12
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Badan Pengurus Harian dilakukan melalui Musyawarah
Umum Naposo Raja Naipospos Medan dan sekitarnya, secara langsung dan
berdasarkan hasil kesepakatan bersama, dan harus dilakukan minimal 1 (satu)
bulan sebelum masa kepengurusan berakhir.
PASAL
13
Masa Kerja Pengurus
Masa kerja kepengurusan adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal
dilantik dan dapat dipilih kembali untuk masa 1 (satu) periode kepengurusan
berikutnya.
PASAL
14
Tempat Sekretariat
Punguan
Naposo Raja Naipospos memiliki tempat sekretariat untuk menjalankan
kegiatannya. Hal tersebut akan ditentukan selanjutnya oleh kesepakatan punguan.
BAB
V
MUSYAWARAH/RAPAT
PASAL
15
Rapat Anggota
1. Musyawarah Umum Naposo Raja
Naipospos medan dan sekitarnya dihadiri 50 % + 1 dari jumlah keseluruhan anggota.
2. Apabila ketentuan dalam pasal
15 ayat 1 tidak terpenuhi maka dalam pertemuan berikutnya Musyawarah Umum
Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya tetap akan diadakan meskipun tidak
dihadiri 50 % + 1 dari jumlah keseluruhan Anggota.
PASAL
16
Rapat Pengurus
Rapat
Badan Pengurus Harian diadakan paling sedikit 1 (satu) kali per tri wulan, dan dapat
dihadiri oleh anggota.
PASAL
17
Keputusan Rapat
Keputusan Rapat Naposo Raja Naipospos medan dan sekitarnya berdasarkan
pada asas musyawarah dan mufakat, apabila belum tercapai kemufakatan maka
keputusan diambil berdasarkan pada suara terbanyak (voting), dan dinyatakan sah
apabila disetujui setidaknya oleh 50 % + 1 dari jumlah peserta dan diketahui
oleh seluruh pengurus.
PASAL
18
Keputusan Pengurus
Keputusan
pengurus harus sejalan dengan amanat AD/RT Naposo Raja Naipospos Medan dan
Sekitarnya
BAB
VI
PENUTUP
PASAL
19
Pasal Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dapat diatur
kembali dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
NAPOSO
RAJA NAIPOSPOS BORU DOHOT BERE
PASAL 1
Kegiatan
Punguan Yang Rutin
Kegiatan rutinitas yang
dilakukan Naposo Raja Naipospos yaitu :
1. Perayaan Hari Besar Keagamaan;
Adalah
hari raya yang bertujuan sebagai bentuk ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat yang diberikan kepada
Naposo Raja Naipospos. Kegiatan perayaan ini disesuaikan dengan ART Naposo Raja
Naipospos medan dan sekitarnya.
2. Malam keakraban
Adalah kegiatatan malam
keakraban Naposo Raja Naipospos yang dapat diadakan setiap 1 tahun sekali.
3. Ibadah Naposo Naipospos
Acara ini dilaksanakan oleh
Naposo Naipospos di rumah natua-tua atau naposo
4. Acara hiburan
Mengadakan
acara syukuran bagi Naposo Naipospos yang berulang tahun/ berbahagia atau acara
penghiburan/ mangapuli bagi anggota/ keluarga Naposo Naipospos yang mengalami
musibah.
5. Olahraga (Bakat)
Kegiatan ini dilaksanakan dengan naposo marga lain dan internal
Napos Medan untuk menjalin komunikasi dan keakraban.
PASAL 2
Kegiatan
punguan
Ayat 1
Kegiatan punguan yang
incidental (tidak rutin) adalah kegiatan yang dilakukan oleh punguan (kegiatan
atas nama punguan) sehubungan dengan kejadian/acara yang tidak bisa
direncanakan.
Ayat 2
1. Apabila ada anggota dari Naposo Raja Naipospos medan dan
sekitarnya, menikah maka punguan dapat memberikan sumbangan kasih berupa kado
atau uang tunai senilai 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
2.
Naposo Raja Naipospos akan
memberikan bantuan kepada yang berduka cita apabila :
-
Anggota/ orang tua anggota Rp 150.000,-
jika mengalami musibah/sakit (menjalani rawat inap 3 hari dan maksimal 2 kali
kunjungan per tahun)
-
Anggota/orang tua Anggota Rp
200.000,- ditambah take and list
dukacita apabila meninggal dunia.
-
Napos Medan boleh menjalankan take and list jika terjadi musibah
seperti bencana dan hal lain yang tidak diatur poin di atas
PASAL 3
Kegaitan
punguan lainnya
Kegiatan yang dilakukan oleh Naposo Raja Naipospos dan
kegiatan lainnya akan dijabarkan lebih lanjut lewat program kerja.
PASAL 4
Keanggotaan
Anggota Naposo Raja Naipospos Medan dan Sekitarnya adalah
anggota punguan (dapat disingkat : anggota) adalah orang yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Keturunan (pomparan) Raja Naipospos
yang mencakup ;
-
Anak dari Raja Naipospos (7 marga)
-
Boru : putri keturunan Raja
Naipospos (7 marga)
-
Bere : ibunya adalah keturunan Raja
Naipospos (7 marga)
b.
Berdomisili di Medan dan Sekitarnya
c.
Mendaftarkan diri kepada pengurus
(baik lisan atau tulisan)
d.
Membayar iuran wajib
e.
Rutin (aktif) mengikuti kegiatan
Napos
PASAL 5
Hak
Anggota
Anggota Naposo Raja
Naipospos medan dan sekitarnya memiliki hak untuk :
a.
Menerima “tanda kasih” dan pelayanan
punguan sebagaimana diatur dalam ART ini.
b.
Memilih dan dipilih sebagai badan
Pengurus Harian
c.
Menyampaikan saran dan kritik yang
bersifat konstruktif untuk kebaikan punguan melalui forum dan atau dapat
disampaikan langsung kepada BPH secara lisan atau tulisan.
d.
Mengajak anggota baru untuk bergabung
dengan Napos Medan
PASAL 6
Kewajiban
anggota punguan
Anggota Naposo Raja
Naipospos berkewajiban untuk :
- Membayar iuran bulanan
- Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan punguan.
- Menjaga nama baik punguan dan mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan
seperti yang dimaksudkan dalam peraturan punguan
- Memberitahukan kepada pengurus dan/atau punguan apabila ada
kejadian atau berita yang perlu ditanggapi oleh punguan
PASAL 7
Badan
Pengurus Harian
(1) Ketua
yang terpilih dari hasil Musyawah Umum memiliki hak istimewa menentukan Badan
Pengurus Harian (BPH)
(2) BPH Napos Medan adalah pengurus yang menjalankan kegiatan-kegiatan
punguan.
(3) Yang menjadi ketua dan wakil ketua berstatus “anak atau boru”
yaitu dari keturunan Naipospos.
(4) Badan Pengurus Harian disingkat BPH mempunyai tugas :
a.
Ketua Umum, dan wakil ketua umum
bertugas untuk mengkordinir administrative kegiatan naposo dan keluar.
b.
Sekretaris bertugas untuk menangani
hal-hal administrative
c.
Bendahara bertugas untuk menerima
,menyimpan dan atau mengeluarkan uang atau inventaris atas persetujuan ketua;
d.
Kepala Divisi mengkoordinir seluruh
kegiatan yang berhubungan dengan bidang yang dibawahnya, kemudian melaporkan
segala hasil kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua/wakil ketua;
e.
Kordinator wilayah/punguan, ketua
punguan di masing-masing wilayah/ sektor/ punguan yang bertanggung jawab
terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan kepada ketua/ wakil ketua
Naposo
PASAL 8
Pelantikan
Pengurus
Pengurus dilantik dapat langsung dilakukan setelah pemilihan
pengurus dalam Musyawah Umum Napos Medan
PASAL 9
Penasehat
Naposo Raja Naipospos Medan dan sekitarnya
1.
Penasehat Naposo Raja Naipospos
medan dan sekitarnya adalah natua-tua
punguan yang dipilih untuk berperan sebagai penghubung antara natua-tua
Punguan Pusat Naipospos dengan Naposo
Raja Naipospos yang ada diwilayah Indonesia. Beliau diharapkan memberikan
nasehat atau masukan yang berguna bagi Naposo Raja Naipospos medan dan
sekitarnya
PASAL 10
Keuangan
Keuangan Punguan Naposo
Raja Naipospos, bersumber dari :
1.
Iuran bulanan setiap anggota
sebesar Rp10 ribu,- (sepuluh ribu
rupiah)
2.
Sumbangan donator yang tidak
mengikat
3.
Usaha-usaha yang tidak bertentangan
dengan peraturan organisasi
4.
Uang yang terkumpul pada acara
punguan
PASAL 11
Penatalayanan
Keuangan Punguan
1.
Uang punguan yang berasal dari
sumber-sumber yang disebutkan pada pasal (10) dan dapat disimpan/ ditabung
dalam satu bank atas nama Bendahara Punguan
2.
Pengambilan/ penarikan uang punguan
dari bank perlu diketahui/ disetujui oleh ketua/ wakil ketua dan sekretaris
punguan
3.
Pertanggungjawaban keuangan
(pemberian informasi kepada para anggota tentang keadaan keuangan) dilakukan
minimal sekali tiga bulan pada saat pertemuan bulanan.
PASAL 12
Penutup
1.
Hal-hal yang berlum tercakup dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan dimusyawarahkan dalam Musyawarah Umum Naposo
Raja Naipospos
2.
Anggaran Rumah Tangga ini dapat
diubah atau diralat bilamana dianggap perlu demi kemajuan dan kebaikan punguan
berdasarkan keputusan rapat Pengurus dengan anggota
Demikianlah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) ini dibuat
sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk melandasi berjalannya
Punguan Naposo Raja Naipospos .